Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 Persen Mulai Tahun Depan: Perhitungan Per Golongan Pangkatnya

Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 Persen Mulai Tahun Depan: Perhitungan Per Golongan Pangkatnya

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai tahun depan. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023.

Selain peningkatan gaji PNS, pemerintah juga berencana meningkatkan besaran uang pensiun bagi para pensiunan sebesar 12 persen. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. Namun, DPR memberikan peringatan bahwa kenaikan gaji PNS, terutama menjelang Pemilu, bisa mempengaruhi laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Besaran gaji PNS saat ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS berbeda berdasarkan golongan pangkatnya. Berikut adalah rincian gaji PNS sesuai dengan PP tersebut:

Golongan I

– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan II

– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan mencapai Rp 52 triliun. Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri adalah sebesar 8 persen, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12 persen.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini disambut positif oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani. Ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan gaji PNS dan pensiunan, yang menunjukkan pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.

 

Ahmad Muzani menyatakan bahwa kenaikan ini tidak hanya mendukung kinerja PNS dan transformasi birokrasi, tetapi juga akan berdampak positif pada akses dan kebijakan pro-rakyat. Diharapkan bahwa kesejahteraan akan sejalan dengan pengabdian, yang pada akhirnya akan memperbaiki pelayanan birokrasi dan memudahkan akses rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Selain PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan mengalami kenaikan. Selain peningkatan gaji, P3K juga akan mendapatkan tunjangan pensiunan.

Dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini, diharapkan bahwa proses transformasi birokrasi akan semakin terarah menuju pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.