Anies Baswedan Menjanjikan Revisi UU KPK dalam Wacana Antikorupsi

Anies Baswedan Menjanjikan Revisi UU KPK dalam Wacana Antikorupsi

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dengan tegas mengungkapkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dalam Pilpres 2024. Salah satu langkah konkret yang diusungnya adalah melalui revisi Undang-Undang KPK, dengan tujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga tersebut.

Awalnya, Anies Baswedan menyampaikan hasil survei yang menyoroti tingkat kepercayaan publik yang rendah terhadap KPK. Dalam paparannya di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Rabu (17/1/2024), Anies menggarisbawahi pentingnya mengembalikan kekuatan dan kapabilitas KPK sebagai lembaga penindakan terhadap tindak korupsi.

“Misi utama kami adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat, menjadikan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewibawaan dan daya untuk menangani segala bentuk pelanggaran korupsi. Langkah awalnya, melibatkan aspek pokok, yaitu revisi undang-undangnya,” ujar Anies.

Menurut Anies Baswedan, KPK harus kembali menjadi lembaga yang berwibawa seperti pada masa lalu. Untuk mewujudkannya, ia menggarisbawahi perlunya revisi Undang-Undang KPK sebagai langkah strategis.

“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi KPK dalam mengemban tugasnya. Kami berharap, melalui revisi tersebut, KPK bisa kembali menduduki posisi yang kuat dan dapat menjalankan fungsinya secara efektif,” tambah Anies dengan tegas.

Pada malam yang sama, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mengikuti Pilpres 2024, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berkumpul di Gedung Merah Putih untuk acara dialog PAKU Integritas yang diinisiasi oleh KPK.

Nawawi Pomolango, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam pembukaan acara tersebut mengakui stagnasi bahkan penurunan Indeks Pemberantasan Korupsi (IPK). Ia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesejahteraan masyarakat, dan perlu langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Nawawi menyatakan bahwa, meskipun telah ada upaya pemberantasan korupsi, terdapat berbagai permasalahan utama dalam implementasinya. Diantaranya adalah maraknya pemberian komisi dalam proyek pembangunan terkait perizinan, serta praktik korupsi mulai dari tahap perencanaan hingga jual beli jabatan.

Sementara itu, KPK masih menerima laporan dari masyarakat terkait oknum yang terlibat dalam sektor pengelolaan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Nawawi juga menyoroti praktik pemerasan dan pemberian jatah proyek yang belum optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dengan segala tantangan tersebut, Anies Baswedan menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang KPK menjadi langkah krusial untuk memulihkan peran dan reputasi KPK. Ia menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi.