Miskinkan Bandar Narkoba, Bareskrim Sita Aset Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar

Menyapu Bersih Kejahatan: Bareskrim Polri Amankan Aset Senilai Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba

Jakarta, 24 Agustus 2023 – Pada hari yang bercahaya ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan penggerebekan dan penyitaan sejumlah aset yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan bandar narkoba berinisial FA, yang juga dikenal sebagai V. Aksi kriminal ini dilakukan di Kabupaten Bengkalis, Riau, dan merupakan bagian dari upaya keras pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkoba.

Aset yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian ini termasuk uang tunai sebanyak Rp 5,9 miliar yang disimpan oleh pelaku, 10 kendaraan mewah, sejumlah sepeda motor besar (moge), serta 34 bidang tanah. Total nilai aset yang disita dari tangan bandar narkoba FA alias V mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 89.062.860.000 atau Rp 89 miliar.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menyampaikan, “Perintah dari Kabareskrim, Komjen Wahyu, adalah agar kita menjalani proses penyidikan ini dengan transparansi yang penuh. Oleh karena itu, hari ini kita mengumumkan hasil penyelidikan kasus TPPU yang terkait dengan bandar narkoba FA alias V.”

FA alias V awalnya merupakan terpidana dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram. Kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan pelaku telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Saat kasus narkoba FA alias V terungkap, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu MN, HRD, dan MD. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni AM alias AT dan ABD alias DLH, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Brigjen Mukti Juharsa menambahkan, “Tindak pidana asalnya, yaitu peredaran narkoba, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan penyelidikan TPPU yang terkait dengan peristiwa yang terjadi pada bulan April tahun 2023.”

FA alias V dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam kasus peredaran narkoba. Sementara itu, untuk kasus TPPU, FA alias V dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Tindakan tegas ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkoba di Indonesia dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba serta menyita aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. Keberhasilan aparat kepolisian dalam menyingkirkan bandar narkoba seperti FA alias V adalah pesan kuat bahwa keadilan akan selalu menang melawan kejahatan.