Miskinkan Koruptor, DPR Didesak segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR Didesak segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset, Miskinkan Koruptor!!!

“Membungkam Koruptor: Panggilan Mendesak untuk RUU Perampasan Aset”

Jakarta, 21 Agustus 2023 – Di tengah sorotan tajam atas maraknya tindak korupsi di Indonesia, suara yang mendesak kembali menggema di koridor DPR RI. Kali ini, panggilan tegas datang dari Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) Indonesia, Sahat F. Aritonang. Ia memohon kepada anggota parlemen untuk segera mengangkat dan meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sahat F. Aritonang dengan tegas menyoroti lamanya proses pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI sejak wacana pertama kali diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan surat presiden (surpres) yang disampaikan kepada lembaga tersebut. Bahwa respons DPR RI terkesan lamban dan tak bersemangat dalam menanggapinya adalah suatu keniscayaan yang harus diatasi.

“DPR, kita harus bertanya, ada apa dengan kalian?” Sahat bertanya dengan nada tajam saat berbicara dengan wartawan pada Senin (21/8/2023).

Ia memperjelas bahwa RUU Perampasan Aset harus mendapatkan perhatian segera, karena ini adalah kunci untuk melindungi keuangan negara dari virus korupsi yang terus menggerogoti. “Kita harus bertindak cepat. Jika tidak, kekayaan negara akan terus tergerus, dan pembangunan masyarakat akan terhambat,” tambahnya.

Sahat juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan berarti mengesampingkan urgensi RUU lainnya, tetapi ini adalah langkah krusial dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dan menghapuskan praktek korupsi yang merugikan negara.

Selain itu, dia merujuk kepada para buronan KPK dalam kasus korupsi yang masih bebas berkeliaran. Ini merupakan tantangan besar dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. “Para buronan harus ditangkap dan dihadapkan pada hukum, dan aset-aset mereka yang masih tersisa harus disita demi kepentingan negara sebelum jatuh ke tangan yang salah,” tegas Sahat.

Tidak hanya soal perampasan aset koruptor, Sahat menekankan pentingnya mengatur pengelolaannya dengan baik. Ini melibatkan tanggung jawab hukum, administratif, dan fisik. Sebagai solusi, FORMAPAN Indonesia mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk badan pengelola aset yang disita dan dirampas tersebut.

Sahat memastikan bahwa FORMAPAN Indonesia akan terus menjadi pengawal yang berdedikasi, suara yang memperjuangkan, dan mata yang mengawasi proses RUU Perampasan Aset ini dengan penuh transparansi.

Sebagai langkah konkret, FORMAPAN Indonesia baru-baru ini menyelenggarakan seminar nasional dengan tema ‘Akselerasi RUU Perampasan Aset’ yang melibatkan publik, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum. Ini adalah langkah pertama dalam serangkaian upaya untuk mencapai tujuan mereka.

Selanjutnya, Sahat berencana untuk bertemu dengan pimpinan Komisi III, Ketua, dan Wakil DPR RI, serta Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) untuk menyampaikan hasil dari seminar nasional tersebut dan mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

Ini adalah panggilan tegas yang harus didengar oleh semua pihak yang peduli terhadap masa depan Indonesia. RUU Perampasan Aset adalah alat penting untuk memerangi korupsi dan mengembalikan keadilan finansial bagi rakyat Indonesia. Semua mata tertuju pada DPR RI untuk bertindak cepat dan tegas.