Polri Berbicara Setelah Menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka

Setelah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Utama PT Taspen, Polri akhirnya membuka suara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/8/2023), Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dengan tegas menyatakan bahwa langkah mereka menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka tidak memiliki niatan untuk melakukan kriminalisasi.

Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan sesuai panggilan penyidik. Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berlanjut hingga pukul 21.00 WIB.

Penting untuk dicatat bahwa Polri tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin Simanjuntak setelah pemeriksaan selesai. Hal ini disebabkan oleh sikap kerjasama yang ditunjukkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selama proses pemeriksaan. Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan bahwa jika ada informasi tambahan yang perlu diungkap, Kamaruddin Simanjuntak akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam sebuah kasus yang terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak kemarin merupakan kali pertama ia dihadirkan sebagai tersangka, dan dalam proses ini, ia didampingi oleh beberapa pengacara.