Rahasia Terungkap! Kasus Order Fiktif Go food dengan Laba Fantastis Melebihi Rp 2 Miliar

Rahasia Terungkap! Kasus Order Fiktif Go food dengan Laba Fantastis Melebihi Rp 2 Miliar.

Jajaran kepolisian di Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus order fiktif yang merajalela di platform aplikasi Go food. Keberhasilan ini membawa keamanan dan ketenangan bagi PT Goto Gojek Tokopedia, yang sebelumnya telah menjadi korban. Dua tersangka berhasil dibekuk, setelah sukses menggondol komisi yang mencapai luar biasa, mencapai angka fantastis lebih dari Rp2,2 miliar.

Kisah ini bermula dari Hullay Amstala, seorang individu berusia 29 tahun, tinggal di Perumahan Park Royal Regency E 2, Sidokerto, Buduran, Sidoarjo, yang juga menyewa kos di Pondok Trosobo Indah Blok F-1, Taman Sidoarjo. Kemudian ada Balik Setiono Wiryanto, berusia 33 tahun, yang berasal dari Desa Jogosatru RT 02 RW 01, Sukodono, Sidoarjo. Mereka adalah dua tersangka utama dalam kasus ini.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa korban dalam kasus ini adalah PT Goto Gojek Tokopedia, dan pelakunya adalah dua individu yang berhasil ditangkap.

Intrik kasus ini terbongkar setelah PT Goto Gojek Indonesia mengidentifikasi transaksi-transaksi mencurigakan yang terjadi mulai dari Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Dalam proses penyelidikan, bukti mengejutkan terungkap: terdapat 107.066 transaksi fiktif yang telah dilakukan oleh 68 akun fiktif, semuanya dengan pembayaran ke rekening milik para tersangka.

Perusahaan aplikator segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polda Jatim, dan setelah penyelidikan yang cermat, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap.

AKBP Arman menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu dengan memanipulasi data transaksi fiktif pembelian makanan menggunakan aplikasi Go food. Dua tersangka ini telah membuat sebanyak 95 akun merchant palsu dan melakukan lebih dari 107 ribu transaksi fiktif dalam kurun waktu 10 bulan.

Mereka memanfaatkan akun-akun fiktif ini untuk memesan makanan secara pura-pura, yang selanjutnya dikirim ke alamat pelanggan yang juga hanya fiktif. Akibatnya, uang yang seharusnya masuk ke perusahaan malah mengalir ke rekening para tersangka. Mereka berharap bisa meraih keuntungan sekitar 20 persen dari setiap transaksi yang mereka lakukan.

Sebagai tambahan, tersangka menggunakan dua rekening bank untuk menampung bonus yang mereka terima dari perusahaan. Dalam waktu 10 bulan, mereka berhasil mengantongi lebih dari Rp 2 miliar.

Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Henry Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa dari setiap transaksi order fiktif yang mereka lakukan, tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000. Mereka melancarkan aksinya di tempat kontrakan dan tempat tinggal mereka.

Menurut pengakuan mereka, uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Saat ini, belum ada aset yang tercatat atas nama mereka. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang betapa rapuhnya integritas dalam dunia digital yang semakin kompleks ini.