Sahroni Minta KPK Periksa Semua Capres-Cawapres, Hanura: Jangan Buat Opini Sesat.

Ahmad Sahroni Meminta KPK Periksa Semua Capres-Cawapres, Hanura: Tetap Fokus pada Fakta

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, telah memberikan peringatan yang bijak kepada Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, untuk tidak terjerumus dalam opini yang menyesatkan demi kepentingan politik kelompoknya. Serfasius dengan tegas menyatakan bahwa persyaratan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk menambahkan persyaratan yang dapat membingungkan dan berbau politis.

Tanggapan ini muncul setelah Ahmad Sahroni mengeluarkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa semua bakal calon presiden dan wakil presiden, setelah KPK memeriksa Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.

Serfasius menekankan pentingnya untuk tidak menciptakan opini yang salah, tendensius, atau meragukan bagi publik terhadap hukum. Ini bertujuan agar kita semua dapat mendukung penegakan hukum tanpa terjebak dalam ranah politik yang bisa merusak integritas hukum. Ia berkata, “Kita harus bersama-sama mendukung aparat penegak hukum untuk membawa kejelasan dalam suatu kasus sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.”

Serfasius, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, mengingatkan Sahroni tentang tata cara permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum, yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baginya, setiap warga negara, termasuk pejabat publik atau bakal calon pejabat publik, serta penyelenggara negara, harus bersedia memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik yang menangani kasus pidana umum maupun pidana khusus, jika keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap kebenaran.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pemanggilan bakal calon presiden oleh KPK beberapa waktu lalu adalah karena ada kebutuhan akan kesaksian mereka terkait dengan dugaan kasus korupsi ketika mereka masih menjabat dalam posisi publik sebagai penyelenggara negara.

Serfasius juga menganggap pernyataan Sahroni bersifat politis, tendensius, dan meragukan. Namun, ia mengajak semua pihak, termasuk Sahroni, untuk mendukung aparat penegak hukum dalam membawa fakta-fakta ke permukaan sehingga dapat memberikan kejelasan hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks persyaratan bagi bakal calon presiden, Serfasius menjelaskan bahwa UU Pemilu telah mengatur secara rinci persyaratan normatifnya. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemeriksaan KPK, dan menyebutnya sebagai syarat adalah salah dan tidak akurat. Persyaratan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar KPK memeriksa seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai tanggapan terhadap pemanggilan Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin. Sahroni meyakini bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mencalonkan diri benar-benar bersih dari kasus korupsi.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK untuk membuat program pemeriksaan terhadap semua calon presiden dan wakil presiden. Menurut saya, untuk menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK,” ujar Sahroni.

Sahroni juga menambahkan bahwa banyak calon presiden saat ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi tertentu, seperti Anies Baswedan dengan Formula E, Ganjar dengan e-KTP, dan Prabowo dengan Food Estate. Menurut Sahroni, usulan tersebut akan memberikan kepastian kepada calon presiden bahwa mereka tidak terlibat dalam isu-isu korupsi dan akan menjaga proses pemilihan yang adil bagi semua pihak, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Sahroni berhak memberikan usul tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses pemanggilan di KPK harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas, dan KPK tidak boleh terlibat dalam urusan politik.

“Siapa pun memiliki hak untuk berpendapat. Tetapi kami tidak ingin terlibat dalam urusan politik karena itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi KPK,” kata Ali saat dihubungi.