Usul Sahroni: Semua Calon Presiden dan Wakil Presiden Harus Diperiksa oleh KPK

Usul Sahroni: Semua Calon Presiden dan Wakil Presiden Harus Diperiksa oleh KPK

Jakarta, 9 September 2023 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengajukan usulan menarik yang mengundang perhatian publik. Ia mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap semua bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Usul ini muncul setelah pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, oleh KPK.

Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merespons usulan ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa KPK tidak ingin terlibat dalam ranah politik, karena itu bukan tugas utama lembaga antirasuah ini. Ali menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh KPK selalu didasarkan pada dasar hukum yang kuat dan bukan berdasarkan pertimbangan politik.

Dalam kasus pemeriksaan Cak Imin, KPK memanggilnya sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012. Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemanggilan Cak Imin oleh KPK jelas didasarkan pada laporan masyarakat dan telah berlangsung sejak Juli 2023, jauh sebelum ia mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

Ali menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak ada hubungannya dengan urusan pencapresan dan tidak mencampuri proses politik saat ini. Proses hukum yang sedang berjalan murni bersifat independen dan transparan.

Sebelumnya, Sahroni telah meminta KPK untuk memeriksa semua bacapres dan bacawapres, mengikuti pemeriksaan terhadap Cak Imin. Sahroni berpendapat bahwa langkah ini adalah cara positif untuk memastikan bahwa semua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden bersih dari kasus korupsi yang mungkin menghantui mereka.

Sahroni juga mengingatkan bahwa beberapa bacapres telah tersandung kasus korupsi, seperti Anies Baswedan dengan kasus Formula E, Ganjar Pranowo dengan e-KTP, dan Prabowo Subianto dengan kasus Food Estate. Dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh, Sahroni berharap bahwa bacapres dan bacawapres tidak akan terus-menerus dikaitkan dengan kasus korupsi setelah mereka resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saat semua telah diperiksa, KPK dapat memberikan klarifikasi dan pengumuman resmi mengenai keterlibatan mereka dalam kasus korupsi atau sebaliknya,” ujar Sahroni.

Usulan Sahroni ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat, dengan berbagai pandangan dan pendapat yang beragam. Meskipun demikian, satu hal yang pasti, integritas dan transparansi dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara.