Dito Mahendra, Buronan Senjata Api Ilegal, Ditangkap di Bali dan Diselidiki di Bareskrim Polri

Dito Mahendra, Buronan Senjata Api Ilegal, Ditangkap di Bali dan Diselidiki di Bareskrim Polri.

Dito Mahendra, tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya berhasil ditangkap. Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Bali dengan pimpinan langsung oleh Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkara ini dapat diperoleh langsung dari Dirtipidum Bareskrim Polri yang memimpin operasi tersebut.

Dito akan segera menjalani pemeriksaan begitu tiba di Bareskrim Polri terkait kasusnya. Djuhandani, pemimpin operasi, mengungkapkan rencana untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap Dito.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada tanggal 17 April 2023.

Djuhandani mengungkapkan bahwa mereka akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Dito dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Jenis senjata api ilegal yang ditemukan meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Selain itu, terdapat senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk Senapan Angin Walther.

Bareskrim Polri juga mencurigai adanya pihak yang berusaha menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra dalam kasus senjata api ilegal ini. Keyakinan ini muncul setelah rumahnya digeledah dan lima pembantu Dito Mahendra serta kekasihnya, Nindy Ayunda, diperiksa pada tanggal 20 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik akan mengembangkan kasus ini dengan alat bukti yang ada. Kemungkinan adanya pidana lain diungkapkan berdasarkan laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Mei 2023, yang terkait dengan dugaan menyembunyikan tersangka sesuai dengan pasal 221 KUHP.

Djuhandhani mengumumkan bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan penyidik saat ini sedang melakukan gelar perkara.

Mengenai pihak yang akan didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti.

Dengan demikian, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dua kasus yang terkait dengan Dito, yaitu kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kasus dugaan penyembunyian Dito.