Ini Dia! 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal ‘Terjerat’ dalam Operasi Zebra 2023

Sebagai langkah tegas untuk memastikan keamanan lalu lintas di seluruh negeri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai Operasi Zebra 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Operasi ini bukan hanya rutin, tetapi juga menjadi momen krusial untuk menindak pengendara yang nekat melanggar peraturan lalu lintas.

Brigjen Ahmad Ramadhan, juru bicara dari Divisi Humas Polri, memberikan informasi kepada media pada hari Senin (4/9/2023) mengenai tujuan operasi ini. Dia mengungkapkan, “Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh penjuru Indonesia selama dua pekan ke depan.”

Operasi Zebra 2023 ini akan fokus menindak pelanggaran-pelanggaran tertentu yang menjadi sorotan utama petugas di lapangan. “Ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra 2023,” ungkap Ramadhan.

Dalam rangka menjaga keamanan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, Ramadhan pun memberikan pesan kepada seluruh pengendara. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan,” tegasnya. Salah satu langkah sederhana yang bisa diambil adalah dengan memastikan semua surat-surat berkendara lengkap dan sah.

Lalu, apa saja tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Zebra 2023? Simak daftar berikut:

1. **Melawan Arus** (Pasal 287 UU LLAJ): Pengendara yang nekat melanggar arah lalu lintas akan menjadi prioritas penindakan.

2. **Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol** (Pasal 293 UU LLAJ): Operasi Zebra 2023 akan menekan pelanggaran ini untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

3. **Menggunakan Handphone Saat Mengemudi** (Pasal 283 UU LLAJ): Kegiatan multitasking ini akan mendapat perhatian ekstra dari petugas.

4. **Tidak Menggunakan Helm SNI** (Pasal 291 UU LLAJ): Pentingnya keselamatan kepala pengendara tidak boleh diabaikan.

5. **Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman** (Pasal 289 UU LLAJ): Penggunaan sabuk pengaman adalah kunci untuk melindungi diri saat berada di jalan.

6. **Melebihi Batas Kecepatan** (Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ): Kendaraan yang melaju terlalu kencang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

7. **Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM** (Pasal 281 UU LLAJ): Pengendara muda yang belum memenuhi syarat hukum harus menjauhkan diri dari kemudi kendaraan bermotor.

Ingatlah, keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama di atas jalanan Indonesia.