Panglima TNI Kawal Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pastikan Pelaku Dihukum Berat

Panglima TNI Kawal Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pastikan Pelaku Dihukum Berat

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, tengah mengemban tugas berat yang tak pernah ia bayangkan. Kisah tragis seorang warga Aceh, Imam Masykur, yang tewas dalam penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekannya, telah mengguncang hatinya.

Dalam sorot mata dan suara yang penuh tekad, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang putra Aceh ini. Keadaan ini menggetarkan hati Panglima TNI, yang telah berdedikasi sepenuh hati untuk melindungi keamanan negara.

Tentu saja, tidak ada kata maaf bagi para pelaku. Panglima TNI Yudo Margono dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini akan diaawasi secara ketat, dan para pelaku harus mendapat hukuman setimpal. “Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegas Julius Widjojono, Kepala Pusat Penerangan TNI.

Pada awalnya, berita ini tersebar melalui gambaran yang menggambarkan Berita Acara Penyerahan Mayat. Dokumen ini ditandatangani oleh Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer, yang mengungkapkan dugaan penganiayaan yang tragis yang menyebabkan kematian Imam Masykur, seorang warga Aceh berusia 25 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2023, yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Aceh.

Dalam surat tersebut, rincian terkait laporan polisi mengenai tindak pidana yang terjadi sangat jelas. Praka Riswandi Manik, dengan NRP 31130773030694, bersama dengan rekannya, diduga terlibat dalam kasus yang mencakup penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung pada kematian Imam Masykur. Riswandi Manik dan rekannya adalah bagian dari Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Dalam foto surat tersebut juga tercantum identitas lengkap dari jenazah Imam Masykur. Ia adalah seorang yang lahir di Mon Keulayu pada tanggal 26 Juni 1998, berprofesi sebagai Wiraswasta, dan memiliki alamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Panglima TNI dan seluruh masyarakat Aceh berharap agar keadilan akan segera terpenuhi dalam kasus yang mengguncang ini. Keberpihakan pada kebenaran dan keadilan akan menjadi tanda tangan yang kuat dalam menghadapi peristiwa tragis ini, untuk memastikan bahwa nyawa seorang warga Aceh tidak sia-sia, dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.